KPK Tetapkan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebagai Tersangka

- 20 September 2023, 08:33 WIB
Konfrensi Pers penetapan tersangka Karen Agustiawan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina
Konfrensi Pers penetapan tersangka Karen Agustiawan kasus korupsi pengadaan LNG PT Pertamina /Karawangpost/Youtube/KPK RI

KARAWANGPOST - Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023.

Dalam konfrensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPK RI.

Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK didampingi dua orang petugas dari KPK.

Baca Juga: Besok, Polres Karawang Akan Periksa Korban Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum DPRD Purwakarta dan Pejabat IPDN

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyidik akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," ujar Firli.

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis, 15 September 2023.

Baca Juga: Hari Ini, Wartawan Korban Persekusi Melaporkan Oknum PSM Rengasdengklok Karawang

Keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut dibutuhkan untuk tersangka tertentu.  Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. 

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah