KARAWANGPOST - Karen Agustiawan mantan Dirut Pertamina resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Selasa 19 September 2023.
Dalam konfrensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPK RI.
Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK didampingi dua orang petugas dari KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyidik akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," ujar Firli.
Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri BUMN periode 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis, 15 September 2023.
Baca Juga: Hari Ini, Wartawan Korban Persekusi Melaporkan Oknum PSM Rengasdengklok Karawang
Keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG.