KARAWANGPOST - Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai antisipasi maraknya perederan miras beralkohol menjelang Natal dan Tahun Baru di Karawang.
Disampaikan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat menggelar kegiatan pemusnahan hasil cipta kondisi di Halaman Polres Karawang, Senin 21 Desember 2020.
Sebanyak 21.321 botol minuman beralkohol pabrikan berbagai merek serta 1.500 liter miras oplosan dimusnahkan.
Baca Juga: Ethnic During Pandemic Sukses Digelar pada Fashion Design Competition Kemnaker 2020
Dikatakan Rama, pengawasan terhadap peredaran minuman keras pun tak hanya dilakukan saat cipta kondisi, melainkan setiap hari pihaknya melakukan pengawasan.
Hal ini dikarenakan miras merupakan sumber malapetaka dan merupakan salah satu penyebab timbulnya gangguan Kamtibmas, dan pemusnahan miras ini di lakukan untuk membuktikan dan memastikan kepada masyarakat.
Baca Juga: Dua Hari Lagi Dokumen Usulan Pemekaran Wilayah Sukabumi Diserahkan ke Pemerintah Pusat
"Jadi ini kami musnahkan sebagai pembuktikan dan memastikan kepada masyarakat, bahwa barang bukti hasil sitaan kita musnahkan," tutupnya.***