Dua Hari Lagi Dokumen Usulan Pemekaran Wilayah Sukabumi Diserahkan ke Pemerintah Pusat

- 21 Desember 2020, 16:43 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memperlihatkan dokumen persetujuan pemekaran wilayah di tiga daerah di Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat memperlihatkan dokumen persetujuan pemekaran wilayah di tiga daerah di Jabar /Dok/Presidium KSU

KARAWANGPOST - Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menyerahkan dokumen usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi kepada Ditjen Otonomi Daerah (Otda) pada Rabu mendatang, 23 Desember 2020.

Berdasarkan surat undangan yang diterbitkan Pemda Provinsi Jabar, penyerahan dokumen pemekaran wilayah tersebut akan berlangsung di salah satu hotel di Selabintana, Sukabumi.

Dalam dokumen itu mengusulkan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru (CDPOB) Kabupaten Sukabumi Utara.

Baca Juga: Haikal Hasan Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Mimpi Bertemu Rasulullah

Diagendakan prosesi penyerahan dokumen usulan CDPOB dari Pemda Provinsi Jabar kepada Ditjen Otda ini akan diawali Talk Show.

Ini merupakan dokumen terakhir yang diserahkan kepada pemerintah pusat terkait usulan pemekaran wilayah.

Pada 15 Desember lalu, Pemda Provinsi Jabar telah menyerahkan dokumen usulan CDPOB Kabupaten Bogor Barat. Sehari kemudian, dokumen CDPOB Kabupaten Garut Selatan diserahkan kepada perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi, Artis TA Hanya Dikenakan Wajib Lapor

"Penyerahan dokumen usulan ini menjadi langkah awal bagi para pegiat pemekaran wilayah untuk mengawal di tingkat pemerintah pusat," kata Pegiat Presidium Kabupaten Sukabumi Utara (KSU), Wibowo.

Pria yang akrab disapa Bowo ini mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pegiat pemekaran wilayah dari Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut.

Baca Juga: KPK Panggil Empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Soal Kasus Suap Proyek di Indramayu

"Salah satu agendannya, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta DPR RI untuk mempercepat pengesahan pembentukab daerah otonom baru sekaligus mencabut moratorium pemekaran wilayah," kata Bowo.

Sebelumnya  Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyentil para pegiat pemekaran wilayah agar tidak hanya melobi di tingkat lokal saja, tetapi ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Varian Baru Corona Inggris Muncul, WHO Terus Gali Informasi

"Makanya saya tadi sampaikan para pemrakarsa harus melobi DPR juga, jangan di level lokal," ungkap Ridwan Kamil dikutip dari Antara.

"Karena moratorium itu bisa cepat dicabut oleh keputusan politik di tingkat pusat," tegasnya.

Hal ini disampaikan Ridwan Kamil seusai menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Ditjen Otda di Bogor, Selasa 15 Desember 2020.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x