Jalanan Rusak Merugikan Pengguna Jalan, Apakah Bisa Dituntut?

- 8 Maret 2021, 20:48 WIB
Kondisi jalan rusak di Karawang
Kondisi jalan rusak di Karawang /Karawangpost/Tangkap Layar Facebook

KARAWANGPOST - Kondisi jalan yang rusak di wilayah Karawang, belakangan ini menarik perhatian netizen. Pasalnya kondisi jalan tersebut dapat membahayakan para pengguna jalan yang berkendaraan dan juga memicu kecelakaan, bila tak segera diperbaiki oleh Pemerintah atau penyelenggara jalan.

Unggahan akun Tatangsupriyatna dalam salah satu grup Facebook, pada 7 Maret 2021, menceritakan mengenai lubang jalan di wilayah Jatisari yang menurutnya telah memakan tiga korban kecelakaan.

Selain itu, beredar unggahan yang menceritakan kecelakaan akibat lubang jalan di jalan Tanjungpura menuju Rengasdengklok. Serta, lubang jalan di Purwasari.

Baca Juga: ASN Dilarang Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi penyelenggara jalan wajib segera untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Namun apabila belum dapat dilakukan perbaikan, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak, untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan beberapa akun lain, menceritakan mengenai lubang jalan yang rusak parah dan mengakibatkan kemacetan di wilayah Klari, Karawang.

Baca Juga: Kuda Nil Taman Safari Makan Botol Plastik 

Undang-undang tersebut telah menegaskan kewajiban penyelenggara jalan untuk memfasilitasi keamanan bagi pengguna jalan.

Ketika kerusakan jalan yang tidak diperbaiki telah merugikan pengguna jalan, maka pengguna jalan berhak meminta pertanggungjawaban. Seperti yang dirangkum dalam UU no 22 tahun 2009 Bab XX Ketentuan Pidana Pasal 273 sebagai berikut:

Baca Juga: 1,1 Juta Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Tiba Di Indonesia

- Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera memperbaiki Jalan yang rusak sehingga mengakibatkan Kecelakaan dan menimbulkan korban luka ringan, kerusakan Kendaraan serta barang, dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

- Jika mengakibatkan luka berat, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 Juta.

Baca Juga: Wow, Bupati Lebak Bikin Santet Jadi Trending Topic 

- Jika mengakibatkan kematian, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 Juta.

- Jika tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 Juta.

Baca Juga: Viral! Video Aksi Heroik Perempuan Melawan Pelaku Pelecehan Seksual

Tentu saja, sebelum meminta pertanggungjawaban, perlu mengetahui terlebih dahulu siapa penanggungjawabnya.

Dalam UU LLAJ No 22 tahun 2009, juga disebutkan, penyelenggara yang dimaksud adalah Pemerintah untuk jalan nasional: pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa; atau badan usaha jalan tol untuk jalan tol.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x