Acaman Pidana hingga Denda bagi Pelanggar Aturan PPKM, Ini Penjelasan

- 6 Juli 2021, 14:11 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie /Instagram/@kejari.karawang/

KARAWANGPOST - Ancaman pidana hingga denda bagi para pelanggar terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan berdasarkan aturan-aturan khusus sebagai upaya antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 di tanah air.

PPKM Darurat sebagai kebijakan pemerintah untuk menekan tumbuhnya penyebaran virus baru COVID-19, diharapkan masyarakat turut berkontribusi untuk menjalankan segala anturan yang telah ditetapkan.

Meski telah diberlakukannya pengetatan area wilayah dan melakukan penyekatan disejumlah perbatasan, namun masih saja banyak warga yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Tiga Remaja Tenggelam Saat Cari Batu di Sungai Cikeas Cibinong

Karawang telah menjadi zona merah seiring dengan beberapa wilayah di Jawa Barat yang dalam kondisi zona merah, PPKM Darurat tengah diberlakukan diseluruh pemerintahan daerah di Jawa dan Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, untuk taat terhadap aturan yang diberlakukan dan para pelaku usaha sebaiknya patuhi apa yang telah diinstruksikan oleh Pemkab Karawang.

"Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini, kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan," terang Rohayatie.

Baca Juga: Petugas Grebek Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung yang Nekat Beroperasi di Masa PPKM Darurat

Selanjutnya Kepala Kejari Karawang Rohayati menjelaskan beberapa pasal-pasal terkait ancaman bagi para pelanggar kebijakan pemerintah pada situasi COVID-19, antara lain:

  • Pasal 14 UU No.4 Tahun 1984, (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
  • Pasal 93 UU No.6 Tahun 2028, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Anggaran Kesehatan ditambah Menjadi Rp193,93 Triliun untuk Penanganan Pandemi Covid 19

  • Pasal 212 KUHP, Barangsiapa melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, akan dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
  • Pasal 214 KUHP, Jika hsl tersebut dilakukan dua orang atau lebih maka ancaman pidananya menjadi tujuh tahun penjara.
  • Pasal 216 KUHP, Dengan sengaja tidak menuruyi perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang dipidana penjara paling lama emoat bulan dua minggu.

Baca Juga: Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku Penimbun Oksigen di Jawa Barat

  • Pasal 218 KUHP, Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.
  • Pasal 34 Perda Jabar No.5 Tahun 2021, Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta.

Demikianlah ancaman hukuman pidana dan denda yang berlaku bagi siapa saja para pelanggar kebijakan pemerintah terkait penanggulang wabah virus COVID-19.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x