Anggaran Kesehatan ditambah Menjadi Rp193,93 Triliun untuk Penanganan Pandemi Covid 19

- 6 Juli 2021, 12:27 WIB
Ilustrasi - Tenaga Medis menggunakan alat pelindung diri
Ilustrasi - Tenaga Medis menggunakan alat pelindung diri /Pixabay/18427938/

KARAWANGPOST - Pemerintah akan menambah anggaran di sektor kesehatan menjadi Rp193,3 triliun untuk menangani pandemi COVID-19.

“Anggaran kesehatan naik dari yang kemarin kita telah sampaikan Rp172 triliun, naik lagi jadi Rp182 triliun, dan sekarang naik ke Rp193,93 triliun,” papar Menkeu Sri Mulyani usai Sidang Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin 5 Juli 2021.

Penanganan kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam menekan laju kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku Penimbun Oksigen di Jawa Barat

Penambahan anggaran ini digunakan untuk membiayai diagnostik untuk testing dan tracing, therapeutic untuk biaya perawatan 236.340 pasien, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan pembelian berbagai obat dan alat pelindung diri (APD).

“Anggaran Rp193,93 triliun juga dipakai untuk pengadaan 53,9 juta dosis vaksin dan bantuan untuk iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk 19,15 juta orang. Di dalam anggaran kesehatan ini juga termasuk insentif untuk perpajakan bagi sektor kesehatan,” ujar Menkeu.

Ketidakpastian akibat pandemi masih akan terus terjadi. APBN akan terus bekerja keras melindungi masyarakat melalui penanganan Covid 19 dari sisi kesehatan dan pemberian berbagai stimulus, terutama selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksanakan.

Penguatan testing, tracing, dan treatment oleh pemerintah didukung dengan disiplin protokol kesehatan dan pengurangan mobilitas oleh masyarakat diharapkan akan mampu menahan laju kenaikan kasus Covid 19 sehingga masyarakat dapat berangsur-angsur melaksanakan kegiatan secara normal kembali.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x