Polda Jabar akan Tindak Tegas Pelaku Penimbun Oksigen di Jawa Barat

- 6 Juli 2021, 12:11 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago /dok.foto/Divisi Humas Polda Jabar/

KARAWANGPOST - Antisipasi kelangkaan oksigen di Jawa Barat, Polda Jabar akan menindak tegas para penimbun oksigen yang saat ini tengah dibutuhkan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago, praktik penimbunan tabung oksigen menyangkut urusan perdagangan dan kejahatan kemanusiaan.

”Namun semua itu akan berposes. Kita lihat terlebih dahulu penimbunan dengan alasan apa dan izinnya bagaimana. Tentu itu akan diproses dan kalau terbukti akan ditindak tegas,” terang Kabid Humas di Bandung, Senin, 5 Juli 2021.

Baca Juga: Ditemukan Kasus OTG asal Indonesia, Negara China Kembali berlakukan Lokcdown 

Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar terus mendata distributor tabung oksigen yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sehingga, suplai tabung oksigen dari para distributor dapat terus diawasi agar tidak ada upaya penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Dari pantauan jajaran kepolisian sampai saat ini belum ada penimbunan tabung oksigen. Stok tabung oksigen mulai menipis karena kebutuhan untuk pasien Covid-19 meningkat yang tidak terduga.

Baca Juga: Melanggar PPKM Darurat, Petugas Tutup Puluhan Perusahaan di Jakarta

”Butuh waktu untuk pengadaan oksigen. Kita sudah mendata para distributor untuk melihat apakah ada ketersediaan stok atau tidak,” terang Kabid Humas.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai tabung oksigen palsu karena saat kebutuhan oksigen meningkat diperkirakan ada upaya pemalsuan.

”Harus waspada pada situasi begini. Orang hanya berpikir membutuhkan oksigen tanpa melihat bagaimana kemasan dan memperolehnya sehingga diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x