Denda Pelanggar PPKM Darurat Karawang Terkumpul Rp103 Juta

- 23 Juli 2021, 15:41 WIB
Operasi Yustisi PPKM Darurat Karawang Sidang di Tempat
Operasi Yustisi PPKM Darurat Karawang Sidang di Tempat /dok.foto/Kejari Karawang/

KARAWANGPOST - Mencapai total Rp103 juta 420 ribu denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat,.

Jumlah tersebut didapatkan dari 252 pelanggar, baik berupa badan hukum maupun perorangan.

"Total denda pelanggar PPKM Darurat terkumpul Rp103 juta lebih," ucap Rohayatie Kajari Karawang, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Perjuangan Melawan Korupsi Tidak Boleh Surut Meski Bangsa Tengah dilanda Pandemi

Total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan itu diantara dari 242 orang dan 10 perusahaan, sehingga terkumpul sebesar Rp103 juta 420 ribu.

Sebanyak 37 orang pelanggar belum membayarkan uang denda sebesar Rp2 juta 228 ribu. Sedangkan untuk pelanggar yang memilih pidana kurungan badan tidak ada.

Selamjutnya total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan itu, semua akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.

Penerapan sanksi kepada pelanggar atiran PPKM ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.***


Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x