Warga Laporkan Pemotongan BST Kemensos Rp300 Ribu ke Kejaksaan Negeri Karawang

- 6 Agustus 2021, 13:51 WIB
Perwakilan Warga Desa Pasirtalaga Telagasari Karawang melaporkan Pemotongan BST Kemensos ke Kejari Karawang
Perwakilan Warga Desa Pasirtalaga Telagasari Karawang melaporkan Pemotongan BST Kemensos ke Kejari Karawang /Karawangpost/Haidar/

KARAWANGPOST - Pemotongan sebesar Rp300 ribu Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial tahap 5 dan 6 desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Karawang berbuntut panjang.

Ade Munim, warga Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang melaporkan pemotongan BST yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga: Maknyus! Resep Unik Rujak Bakso, Rasanya Segar Nano-nano

"Alhamdulilah, kita sudah menyerah berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan BST tahap 5 dan 6 sebesar Rp300 ribu," ungkap Ade Jumat 6 Agustus 2021.

Ade menjelaskan, ada sebanyak 281 warga penerima BST yang tidak terima dipotong sebesar Rp300 ribu oleh petugas desa, pemotongan tersebut langsung ditempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Saat ini ada lebih dari 20 orang telah membuat pernyataan tidak terima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa, dan para warga pun sangat bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan.

Warga pun sangat berharap ada penindakan tegas terhadap para pelaku pemotongan dana BST Kemensos Desa Pasirtalaga Kecamatan Telagasari Karawang.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x