KARAWANGPOST - Ganjil genap kendaraan bermotor diterapkan di Kabupaten Karawang selama lima hari ke depan atau di masa perpanjangan PPKM.
Ganjil genap khusus diterapkan di jalan Tuparev dan Kertabumi mulai diterapkan pada Sabtu 14 Agustus hingga Rabu 18 Agustus mendatang, pukul 08.00-10.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat 13 Agustus 2021.
Baca Juga: Uni Emirat Arab Cari Calon Imam Masjid dari Indonesia, Pemerintah Siap Memberangkatkan
Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Karawang Ade Syafrudin mengatakan pemberlakuan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara di masa PPKM Darurat level 3 di Karawang.
"Kami harus antisipasi segala kemungkinan terjadinya mobilitas yang cukup tinggi pada jelang akhir pekan dan perayaan HUT ke-76 RI," katanya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Pamit dari Media Sosial dan Berhenti Podcast, Diduga karena Kasus Ini
Ade berharap, masyarakat pengendara agar mematuhi pemberlakuan nopol ganjil genap terssbut selama 5 hari di masa PPKM Darurat level 3.
Jalan Tuparev dan Kertabumi Karawang itu sendiri merupakan jalur usaha dan perdagangan. Di jalur itu berjajar pertokoan di sisi kanan dan kiri jalannya.***