Polisi Bekuk 13 Pelaku Tiga C di Karawang, Ada Spesialis Pencurian Ban Serep Truk

- 18 Agustus 2021, 19:04 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (kiri)
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono (kiri) /KarawangPost

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana (curas) dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman, Ini Bukan Perempuan Terakhir

Sedangkan untuk para pelaku curat dan curanmor akan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara untuk pelaku yang menjadi penadah barang curian, terancam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah