Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana (curas) dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Denny Darko Ramal Nasib Pernikahan Alvin Faiz dan Henny Rahman, Ini Bukan Perempuan Terakhir
Sedangkan untuk para pelaku curat dan curanmor akan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku yang menjadi penadah barang curian, terancam pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.***