Kabur saat Dicurigai, Empat Pengedar Ganja di Karawang Akhirnya Ditangkap

- 25 Agustus 2021, 16:36 WIB
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi
Ilustrasi pelaku ditangkap polisi /Kabar Priangan/Aep Hendy/

"Saat kami datangi ke mobilnnya, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu dikejar petugas dan akhirnya tertangkap," katanya.

Baca Juga: Roger Danuarta Berduka, Ayahanda Cut Meyriska Wafat

Dalam pemeriksaan, tambahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.

Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah