"Saat kami datangi ke mobilnnya, mereka keluar dan melarikan diri. Lalu dikejar petugas dan akhirnya tertangkap," katanya.
Baca Juga: Roger Danuarta Berduka, Ayahanda Cut Meyriska Wafat
Dalam pemeriksaan, tambahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 4 kilogram ganja yang disimpan di bawah jok mobil.
Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Mereka diancam pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal enam tahun.***