Polisi Tangkap 8 Pelajar Tawuran di Karawang, Pelaku Terjerat Undang-Undang Darurat

- 29 September 2021, 17:47 WIB
Aksi Tawuran Pelajar di Karawang
Aksi Tawuran Pelajar di Karawang /Karawangopost/Instagram @cellicanurachdiana

KARAWANGPOST - Polisi telah menangkap delapan pelajar yang terlibat dalam tawuran di Jalan Syeh Quro, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Senin 27 September 2021 lalu.

"Kami sedang meminta keterangan delapan pelajar yang diamankan, apabila nanti ada yang terlibat tentunya akan kami proses sesuai dengan Undang-Undang keadilan anak," Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kamis 29 September 2021.
 
Menurut Aldi, terkait tawuran ada beberapa SMP dan SMK di wilayah Kabupaten Karawang ini berawal dari gesekan-gesekan kecil. Kemudian saling mengejek sehingga terjadi tawuran. 
 
 
Sehingga langkah-langkah setelah melihat video yang viral di beberapa sosial media langsung mengamankan diduga sebagai pelaku.
 
“Kita menyita barang barang bukti seperti celurit dan gegaji besar yang kita lihat di video itu. Tentunya kami sangat menyayangkan, karena ini baru di mulai PTM di Karawang, namun malah tidak dimanfaatkan dengan baik malah terjadi tawuran,” ungkap Aldi.
 
Lanjut Aldi, korban tawuran ada dua orang, yang luka bacok sudah ditangani. Para pelaku yang diamankan ada yang aktif ada yang sudah tidak sekolah.
 
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana, menambahkan polisi telah menangkap eksekutor yang menyebabkan dua korban luka dalam tawuran tersebut. 
 
"Pelaku sudah ditangkap. Cuma nanti untuk bagaimana teknisnya karena pelaku masih di usia SMP, kami konsultasi dulu sama Satgas Pelajar, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan lain sebagainya. Jadi pelaku masih kami amankan," kata Oliestha. 
 
"Kami kenakan Undang-Undang Darurat karena usia mereka masih SMP," tambahnya. 
 
 
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti seperti gergaji pemotong es dan golok telah diamankan. Barang tesebut tidak didapatkan di lokasi kejadian. Melainkan pelaku menyerahkan ke polisi setelah disembunyikan. 
 
"Setelah kami amankan, baru kami dapat barang bukti berupa gergaji pemotong es dan golok. Pelaku menunjukkan sendiri barang bukti yang mereka sembunyikan. Mereka tidak bisa mengelak," katanya. 
 
Sementara itu, Kepala Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) Karawang Asep Junaedi menuturkan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pelajar yang terlibat tawuran.
 
 
"Dilihat dulu peristiwanya. Kalau di luar jam sekolah, mungkin nanti sekolah tinggal melakukan pengaduan ke petugas terkait, apalagi kalau misalkan ada kerusakan. 
 
Karena kewajiban sekolah itu sampai pelajar selesai jam pelajaran. Kalau saat jam sekolah, sanksinya lebih berat. Bisa saja dikeluarkan," kata Asep beberapa waktu yang lalu.
 
Aksi tawuran yang melibatkan pelajar itu sempat diposting oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di akun Instagramnya @cellicanurachdiana. "Baru kita akan mulai PTM (Pembelajaran Tatap Muka), hari ini ada informasi kejadian seperti ini," tulis @cellicanurachdiana.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x