KARAWANGPOST - Penghina profesi wartawan, dan pemilik akun Facebook ’Momo Dhio Alief’ diamankan Kepolisian Resort Karawang, Rabu 29 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksono menerangkan, terlapor Dhio Alief alias Momo Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial dengan me-repost sebuah postingan.
"Jika Terbukti bersalah, Terlapor Dhio Alief akan dikenakan sanksi hukuman penjara empat tahun," ungkap Oliesta.
Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Yang mengatakan melarang setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentranmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik nya, yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, akan kena ancaman kurungan maksimal 4 (empat) tahun penjara
Untuk selanjutnya, pihak Kepolisian akan memanggil saksi ahli seperti Ahli Bahasa dan yang lain untuk menangani kasus tersebut.
Sementara, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku salah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.
“Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku salah dan meminta maaf kepada wartawan,” kata pemilik akun Momo Dhio Alief tersebut.
Ucapan tersebut di sampaikan pelaku dihadapan para wartawan dalam acara komperensi pers di mako Polres Karawang pada hari Rabu 29 September 2021.
Sebelumnya pada tanggal 28 September 2021 lalu ratusan wartawan/ jurnalis menggelar aksi demo menuntut kepolisian menuntaskan kasus penghinaan tersebut.
Aksi moral ini dilakukan Forum Jurnalis Karawang (FJK) terdiri dari MOI, IWO, IJTI, PWI, Inpera, dan SMSI.
Aksi demonstrasi para insan pers tersebut diawali di bundaran Mega Mall Karawang dan dilanjutkan di depan gerbang kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang.***