Baca Juga: Willy Preman Pensiun Dorong Pemerintah Bantu Program Penghapusan Tato Lapas Karawang
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku begal.
Atas kejahatan begal tersebut para palku begal berstatus tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan, tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***