Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang, Polisi Ringkus Sejumlah Pelaku dan Penadah

- 12 November 2021, 20:59 WIB
Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang
Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang /Karawangpost/pexels: Anna Shvets

Baca Juga: Willy Preman Pensiun Dorong Pemerintah Bantu Program Penghapusan Tato Lapas Karawang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku begal.

Atas kejahatan begal tersebut para palku begal berstatus tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan, tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x