Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang, Polisi Ringkus Sejumlah Pelaku dan Penadah

- 12 November 2021, 20:59 WIB
Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang
Pelaku Begal Bacok Korban Pakai Celurit di Karawang /Karawangpost/pexels: Anna Shvets

KARAWANGPOST - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Baru Kepolisian Resor (Polres) Karawang meringkus sejumlah pelaku begal dan penadah di wilayah Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam aksinya pelaku begal bacok korban pakai celurit hingga mengalami luka di bagian area kepala dan tangan.

Kapolsek Kotabaru Ipda Dede Komara mengatakan, sejumlah pelaku begal begal bacok korban pakai celurit berhasil ditangkap berinisal W alias Awin (19), MH alias Panjul (17) dan penadah berinisal SL (25).

Baca Juga: Seorang Istri di Karawang Dituntut Setahun Penjara Akibat Marahi Suami Doyan Mabuk, Judi dan Main Perempuan 

Pelaku begal dan penadah ditangkap atas laporan korban begal bacok tersebut yang terjadi di depan warung di kawasan Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Rabu, 6 November 2021 pukul 03.30 WIB.

"Kemarin malam kita berhasil menangkap pelaku begal ponsel yang bacok korban pakai celurit," kata Dede, Jumat, 12 November 2021.

Kapolsek menjelaskan, bahwa saai itu korban sedang duduk di depan warung dan tiba-tiba dihampiri oleh pelaku begal yang langsung merampas ponsel milik korban.

Baca Juga: Viral di Medsos! Guru SD Karawang Keguguran Akibat Kekerasan Wali Murid

Namun, ponsel korban tidak berhasil dirampas dan pelaku begal langsung turun dari motor dan mengamcam korban dengan menggunakan celurit untuk menyerahkan ponsel miliknya.

"Disitu terjadi perlawanan karena korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga korban terkena luka bacok di tangan dan kepalanya. Akhirnya ponsel itu berhasil direbut pelaku begal lalu kabur," ujarnya..

Dede mengungkapkan, para pelaku begal berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan pelacakan melalui imei ponsel korban begal bacok tersebut.

Baca Juga: Tommy Soeharto Ditagih Bayar Utang, Satgas BLBI Sita Aset Ratusan Hektare Tanah di Karawang

Kepolisian terebih dulu menangkap pelaku begal W alias Awin (19) yang berperan sebagai joki saat melakukan aksi begal dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku MH alias Panjul (17) sebagai eksekutor.

Selanjutnya, dalam pengembangan lainnya, polisi juga berhasil penangkapan SL (25) sebagai penadah dari hasil aksi begal.

Baca Juga: Gagal Disantet, Bos Rumah Makan Padang di Karawang Akhirnya Ditikam dan Dibacok 'Pembunuh Bayaran'

"Para pelaku begal ditangkap di rumah kontrakannya masing-masing," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku begal ponsel bacok korban pakai celurit ini telah melakukan aksi begal serupa sebanyak tiga kali.

"Pengakuan para pelaku begal sudah tiga kali, di Cikampek dua kali dan Kota Baru satu kali ini," ujarnya.

Baca Juga: Willy Preman Pensiun Dorong Pemerintah Bantu Program Penghapusan Tato Lapas Karawang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu buah celurit, ponsel milik korban dan sepeda motor yang digunakan para pelaku begal.

Atas kejahatan begal tersebut para palku begal berstatus tersangka W dan MH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan, tersangka SL dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x