Ini Pernyataan Pedas Peradi Karawang tentang Kasus Istri Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Mabuk

- 17 November 2021, 23:06 WIB
Seorang istri yang Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Mabuk
Seorang istri yang Dituntut Setahun Penjara Gegara Marahi Suami Mabuk /Twitter/ @unmagnetism

KARAWANGPOST - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang menyampaikan pernyataan pedas terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang.

Itu muncul karena dalam kasus tersebut, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara hanya gegara memarahi suaminya karena setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, seorang istri yang bernama Valencya (45) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Profil Lengkap Sung Dong Il, Pemeran Utama Drama Korea Jirisan

Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian menyampaikan dukungannya untuk pembebasan terdakwa Valencya. Ia berharap majelis hakim mengedepankan hati nurani dalam menangani kasus ini.

Menurut dia, perkara Valencya ini seharusnya ditangani secara 'restorative justice' dan mengedepankan keadilan terhadap perempuan.

Dikatakannya kalau perkara Valencya ini hanya perkara sangkut paut rumah tangga antara istri dan suami. Namun kini sangat menggemparkan hingga menjadi sorotan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ada Apa dengan Kejari Karawang? Kasus Istri Marahi Suami Doyan Mabuk Diambil Alih Kejagung

"Lalu di balik itu ada apa kepentingannya apa seeh?,” katanya.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x