Sejumlah wilayah aktivitas pertambangan ilegal itu menjajaki di wilayah Karawang Selatan seperti di Kecamatan Ciampel, Pangkalan dan Tegalwaru.
"Gakkum KLHK sudah menghentikan aktivitas PT Atlasindo Utama pada September 2021, namun tidak ada penutupan permanen atas usaha pertambangan PT Atlasindo Utama," kata Masyarakat Karawang Bersatu dalam keterangan tertulis diterima Karawangpost Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Wah, Ada Tambang Ilegal di Purwakarta yang Dikamuflasekan dengan Perkebunan Cengkeh
Sementara itu, Kepala DLH Karawang Wawan Setiawan mengatakan, jika pihaknya kedatangan Gakum (penegakan hukum) Kementrian Lingkungan Hidup, setalah adanya laporan dari Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.
“Gakkum KLHK mengungkapkan jika Atlasindo belum bisa melakukan aktivitas pertamnangan sebelum melengkapi tiga dokumen,” kata Wawan kepada massa aksi.
Kepala DLH Karawang menjelaskan, bahwa ada dokumen yang harus dilengkapi yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan dan izin operasional pertambangan.
Baca Juga: Pemkab Bogor Segera Bangun Jalan Tol Khusus Tambang Hingga Karawang Barat
“Sejak adanya UU Cipta Kerja kewenangan izin tesebut berada dalam wewenang pemerintah pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan, izin oprasional pertambangan batu andesit di Gunung Sinalanggeng oleh PT Atlasindo sudah habis pada bulan Januari 2022.
Pihaknya pada tahun 2018, pernah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas Atlasindo dokumen lingkungan tidak sesuai dengan aktivitas dilapangan.