Jadwal SIM Keliling Karawang Jumat 24 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 07:32 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @satlantascimahi

KARAWANGPOST - Masyarakat dan Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Jumat 24 Juni 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang, digelar di lokasi kegiatan Paten Kecamatan Tirtamulya.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Jumat 24 Juni 2022: Ada Film Horor Ghost of Mae Nak, Gopi dan Mega Bollywood King Uncle

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: The Haunted Drum, Film Horor Thailand Bercerita tentang sebuah Drum Misterius yang Menyeramkan

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x