Polisi mengancam para pelaku dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Sekian itu juga dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.***