Delapan Orang Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Karawang, Polisi Tangkap Penjual dan Peraciknya

- 25 Juni 2022, 08:50 WIB
Ilustrasi miras oplosan.
Ilustrasi miras oplosan. /geralt/pixabay

Polisi mengancam para pelaku dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Sekian itu juga dikenakan pasal 62 ayat 1 atau ayat 3 jo pasal 8 no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x