Persekusi dijelaskan Alek, bisa mengarah terhadap tindakan kekerasan baik fisik maupun mental sehingga korban akan mengalami trauma yang mendalam.
"Bagaimana kalo saat itu terjadi tindakan kekerasan, seperti pengeroyokan terhadap korban apalagi massa dari kelompok yang diduga PSM sudah berkumpul di Kantor Kecamatan," jelas Alek.
Baca Juga: Bantuan Pompa Kementan Terbukti Selamatkan Sawah di Subang
Alek menggaris bawahi, bahwa korban seperti disidang selayaknya sebagai seorang kriminal, yang mana dalam peristiwa itu ada Camat Rengasdengklok beserta perangkat pemerintah kecamatan.
Tindakan ini, sungguh bisa saja diluar kendali maka dari itu, saya tegaskan akan membawa permasalahan ini ke wilayah hukum, agar tidak ada lagi aksi serupa yang dialami oleh para pewarta.
Alek menegaskan, selain kasus persekusi pihaknya juga akan melaporkan atas tindakan penyalahgunaan penyaluran BPNT di Rengasdeklok, Karawang.***