Usaha Perjudian melalui Situs Judi Online, Dua Warga Karawang Ditangkap Polisi

- 29 September 2023, 13:36 WIB
Konfrensi pers penangkapan pelaku usaha perjudian melalui situs judi online bukan bandar besar judi online
Konfrensi pers penangkapan pelaku usaha perjudian melalui situs judi online bukan bandar besar judi online /Karawangpist/Jaka

Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dalam konferensi pers yang digelar Polres Karawang hari Jumat, 29 September 2023.

"Dalam sehari para pelaku menerima pasangan sekitar Rp50.000 - Rp150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta perbulannya," ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga: Pemilu 2024: Tugas TNI Memberikan Bantuan Pengamanan Kepada Polri di Seluruh Indonesia

Selain menangkap para pelaku Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kegiatan yang dilakukan oleh pelaku diantaranya:

Dari pelaku OM berhasil disita, uang tunai sebanyak Rp424.000, 4 lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online, 1 buah handphone.

Sementara dari pelaku DM berhasil disita, uang tunsi Rp21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun situs judi online, 1 bush handphone.

Akibat petbuatanya para pelaku yang berusaha perjudian melalui situs judi online dapat dijerat oleh Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah