Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi dalam konferensi pers yang digelar Polres Karawang hari Jumat, 29 September 2023.
"Dalam sehari para pelaku menerima pasangan sekitar Rp50.000 - Rp150.000. jika dikalkulasikan para pelaku bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta perbulannya," ujar Kasat Reskrim.
Baca Juga: Pemilu 2024: Tugas TNI Memberikan Bantuan Pengamanan Kepada Polri di Seluruh Indonesia
Selain menangkap para pelaku Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari kegiatan yang dilakukan oleh pelaku diantaranya:
Dari pelaku OM berhasil disita, uang tunai sebanyak Rp424.000, 4 lembar kertas rekapan togel, 1 buah dompet kecil, 1 akun situs judi online, 1 buah handphone.
Sementara dari pelaku DM berhasil disita, uang tunsi Rp21.000, 2 lembar kertas rekapan togel, 1 akun situs judi online, 1 bush handphone.
Akibat petbuatanya para pelaku yang berusaha perjudian melalui situs judi online dapat dijerat oleh Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.***