Warga Karawang Kini Cuma Perlu Satu Aplikasi untuk Bisa Akses Seluruh Layanan Kepolisian

- 1 Oktober 2023, 10:15 WIB
Satlantas Karawang berikan edukasi Kamseltibcarlantas kepada warga Karawang
Satlantas Karawang berikan edukasi Kamseltibcarlantas kepada warga Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satlantas Polres Karawang melakukan sosialisasi UU No.34/1964 jo PP No.18/1965 serta Super Apps kepada masyarakat di pusat kawasan Galuhmas, Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang.

Berdasarkan pada Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol) Satu Data Polri No 4 Tahun 2022 yang terbit pada tanggal 22 Maret 2022, menjadi dasar interoperability data Polri, yang membuat data bisa dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berkaitan.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono menjelaskan, edukasi tersebut penting diketahui bagi pengendara, sebagai perwujudan komitmen Polri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Pemerintah diminta Siaga Adanya Virus Nipah yang Bisa Menyebabkan Kematian

"Pastinya demi mendukung Program Quick Wins Presisi Polri," ungkap Lucky, Sabtu 30 September 2023.

Dijelaskan, bahwa SuperApps Presisi Polri akan menggabungkan beragam aplikasi pelayanan masyarakat yang datanya ada di kepolisian.

Seperti yang diketahui, terdapat 13 layanan utama kepolisian yang bisa masyarakat akses dengan mudah diantaranya:

Baca Juga: Kehadiran Negara dipertanyakan, untuk Beri Perlindungan WNI Non-Prosedural Korban TPPO

Pengaduan masyarakat, informasi daerah rawan, STNK, SIM, SKCK secara online, informasi tentang Pos Polisi hingga informasi soal e-Tilang.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x