Viral Para Ibu Tutup Tempat Prostitusi, Bukti Lemahnya Penegakan Hukum di Karawang

- 11 Oktober 2023, 13:07 WIB
Aparat Kepolisian Polsek Klari memastikan pemilik warung remang tidak menjual jasa prostitusi
Aparat Kepolisian Polsek Klari memastikan pemilik warung remang tidak menjual jasa prostitusi /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Viralnya penutupan tempat prostitusi yang dilakukan oleh sekelompok para ibu di Desa Blendung, Kecamatan Klari, Karawang.

Hal itu menyita perhatian seluruh pihak aksi para ibu itu viral di media sosial yang melakukan aksi penutupan paksa yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Menindaklanjuti hal tersebut aparat kepolisian Polres Karawang turun langsung ke lokasi yang disebut sebagai warung remang-remang yang menjual jasa prostitusi.

Baca Juga: Jalankan Misi Go Global, Pengusaha Sepatu Asal Bogor Ekspor Bareng Shopee

Melalui Kapolsek Klari Klari Kompol Andryan Nugraha menyebutkan, aksi para ibu-ibu bersama warga adalah aksi spontanitas yang kesal dengan keberadaan warung-warung yang menjual jasa prostitusi.

"Warga bilang warung tersebut berjualan kopi, mie rebus, cemilan akan tetapi warung tersebut juga sebagai tempat mangkal PSK serta bagian belakang warung ada kamar-kamar yang biasa digunakan oleh PSK untuk melayani tamu hidung belang," ujar Kapolsek Klari, Senin 9 Oktober 2023.

Lokasasi yang menjual jasa prostitusi berada ditengah pemukiman warga di Dusun Sembang RT.02/05, Desa Blendung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Hadapi Musim Tanam, Ketersediaan Pupuk Harus Terjamin

Omin Ketua RT menyebutkan, usai kejadian penutupan paksa oleh para ibu-ibu aparat penegak hukum langsung datang ke lokasi dan bertemu para pemilik warung.

"Bener om, ada polisi juga dari satpol pp mungkin akan melakukan penutupan warung-warung disini," ujar Omin, Selasa 10 Oktober 2023.

Hingga saat ini belum adanya informasi lebih lanjut apakah keberadaan tempat lokaslisasi yang menjual jasa prostitusi tersebut apa ditutup atau hanya dibiarkan beroperasi hanya ďengan membuat surat perjanjian tidak akan menjual jasa prostitusi lagi.

Baca Juga: Pemilu 2024: Batas Usia Capres-Cawapres Tetap pada Usia 40 Tahun

Warga desa termasuk para ibu-ibu sekitar wilayah tersebut sangat berharap adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menutup tempat tersebut.

"Pedagang kaki lima pada digusurin, ini ada tempat prostitusi dibiarkan, kenapa sih sama pemerintah teh," ungkap Ratna (nama disamarkan).

Diketahui tumbuhnya tempat lokalisasi yang menjual jasa prostitusi berpotensi terhadap tumbuhnya tindakan kejahatan lainnya seperti, tindak pidana penjualan orang (TPPO), peredaran minuman keras (Miras) dan adanya peredaran narkoba.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah