KARAWANGPOST - Dedi Iskandar warga Karawang melakukan sejumlah upaya hukum akibat menjadi korban dugaan penipuan atas jual beli tanah miliknya oleh salah satu pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Dedi Iskandar mengaku bahwa dirinya ditipu oleh pejabat tersebut yang menjual tanah hak miliknya tidak sesuai dengan harga kepada PT Jakarta Inti Lant.
Tanah hak milik Dedi Iskandar dengan luas 489 meter persegi yang berlokasi di kampung Lubangsari, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Terkait Kabar Penggeledahan Ketua KPK, Kapolda Metro Jaya Tidak Banyak Bicara
Semula Dedi Iskandar tidak mengetahui bahwa tanahnya dijual dengan harga Rp3 juta per meter. Ia baru sadar bahwa tanah miliknya tersebut dibeli oleh PT Jakarta Inti Lant saat mau menandatangani surat pelepasan hak di Kantor Kecamatan Karawang Timur.
"PT Jakarta Inti Lant dan harganya itu Rp3 juta per meter, saya baru tau saat mau tanda tangan di Kantor Kecamatan," ujar Dedi Iskandar, Rabu 11 Oktober 2023.
Dedi Iskandar menjelaskan, bahwa dirinya hanya menerima uang atas penjualan tanahnya tersebut sebesar Rp220 juta, sedang tanah tersebut dijual dengan harga Rp1,6 miliar.
Sebelum pencairan hasil penjualan tanah tersebut buku rekening Dedi Iskandar di BJB Karawang diminta oleh pejabat tersebut dengan alasan tertentu.