KARAWANGPOST - Gubernur Jawa Barat dinilai tidak serius dalam menyelesaikan masalah pencemaran di daerah aliran sungai (DAS) Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya anggaran yang diperuntukan untuk menanganani permasalahan pencemaran yang terjadi di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, Forum Daerah Aliran Sungai (Fordas) Cilamaya Berbunga melaporkan Gubernur Jawa Barat ke Ombudsman Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemilu 2024: Polri Tengah Siapkan Pemetaan Potensi Kerawanan Pemilu di Daerah
Ketua Fordas Cilamaya Berbunga, Muslim Hafidz, mengungkap, permasalahan tersebut bermula pada pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Kerusakan DAS Cilamaya (Satgas PPK DAS Cilamaya).
Satgas PPK DAS Cilamaya dibentuk secara langsung oleh Gubernur dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 614/kep-81-DLH/2020 pada tanggal 10 Februari 2020, lalu.
Hafidz menyebutkan, sejak diterbitkannya Satgas PPK DAS Cilamaya tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Korlantas Polri Akan Tindak Tegas Pengguna dan Pembuat Plat Nomor Palsu
Padahal satgas tersebut dibentuk untuk bertugas melakukan penataan, pencegahan dan penindakan hukum, sebagai bentuk extra-ordinary kebijakan dalam penyelesaikan persoalan di DAS Cilamaya.