Dua Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Berhasil Diringkus Polres Karawang

- 5 Desember 2023, 11:48 WIB
Dua pelaku penipuan tenaga kerja
Dua pelaku penipuan tenaga kerja /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Dua pelaku tindak pidana penipuan tenaga kerja berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Wicaksono menyampaikan, ada sebanyak 139 korban yang dijanjikan bekerja sebagai Satpam di PT.CLAMA INDONESIA Purwakarta.

"Para korban dikenakan biaya Rp2 juta hingga Rp4 juta kepada para korbannya untuk bekerja di perusahaan yang ada di Purwakarta tersebut," ujar Wirdhanto, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Bentrok Bitung: Tujuh Orang Jadi Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru

Wirdhanto menjelaskan, untuk meyakini para korbannya pelaku memberikan pakaian satpam dan surat keterangan penempatan tenaga keamanan di perusahaan itu.

"Jadi untuk meyakinkan korban dibekali dengan surat penempatan kerja dan seragam satpam. Namun para korban ini tidak kunjung bekerja seperti yang telah dijanjikan oleh pelaku," jelasnya.

Dua pelaku berhasil diamankan berinisial AS (56) warga desa Pasirtalaga, Telagasari dan KD (56) warga desa Jatibaru, Cikarang Utara, Bekasi.

Baca Juga: Kapolri Sebut Bentrok di Bitung Sulawesi Utara Tidak Boleh Jadi Pemecah Belah

"Penangkapan tersebut berdasarkan atas laporan para korban yang merasa dirugikan oleh para pelaku, dan korban itu kebanyakan warga Karawang," ucap Wirdhanto.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x