KARAWANGPOST - Kasus penipuan rekruitmen tenaga kerja di PT Sharp Electronics Indonesia, KIIC Karawang mencuat, pasalnya yang menjadi korban penipuan tersebut, ada kurang lebih sebanyak 50 orang, para calon tenaga kerja dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10 juta.
Hal tersebut terungkap saat korban Darmanto (22) warga Desa Jatiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah melaporkan ke Polres Karawang yang didampingi oleh kuasa hukum korban, pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu.
Darmanto melaporkan perusahaan penyalur tenaga kerja PT STC yang berlokasi di Perumahan Terangsari, Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.
"Saya serahkah uang sebagai adm Rp10 juta, selanjutnya saya diarahkan untuk untuk menyerahkan berkas lamaran ke HRD PT Sharp Electronics Indonesia, Andri Lukman Wijaya," ungkap Darmanto.
Sementara itu, Deputy Director Project & Business Development PT Dutagriya Sarana (Pasona) Arief R. Dahlan angkat bicara terkait penipuan tenaga kerja di PT Sharp Electronics Indonesia, KIIC Karawang tersebut.
Melalui pernyataan resminya, Arief menyebutkan bahwa Andri Lukman Wijaya bukanlah seorang HRD di PT Sharp Electronics Indonesia, KIIC Karawang, melainkan karyawan di PT DGS.
Baca Juga: Jelang Nataru Komisi VII akan Kawal Ketersediaan BBM di Masyarakat
"Andri adalah karyawan PT DGS (Pasona) dengan jabatan Koordinator Lapangan yang ditempatkan di PT Sharp Electronics Indonesia," ujar Arief, Kamis 30 November 2023.