Dari tangan para pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti diantaranya, satu setelan lengkap seragam security, satu setelan seragam safari petugas keamanan, dua lembar kwitansi penerimaan uang, satu lembar surat pengantar kerja dari PT.KOBRA JAGA NEGARA ke PT.CLAMA INDONESIA.
Atas perbuatan pelaku Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
"Kami hingga saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut apakah ada dugaan tindak pidana korporasi," kata Wirdhanto.***