Pemilu 2024: Seluruh Parpol Peserta Pemilu di Karawang Rampung selesaikan LADK

- 8 Januari 2024, 18:48 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal menerima LADK salah satu Partai peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal menerima LADK salah satu Partai peserta Pemilu 2024 /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah selesai menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra M. Wifdi Kamal mengatakan, ada sebanyak 18 parpol sebagai peserta sudah melaporkan LADK-nya.

"Rampung semua untuk LDAK-nya, ada sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 di Karawwng," ujar Putra, Senin 8 Januari 2024.

Baca Juga: KPK Sebut Keluarga SYL diduga Terlibat Proyek Pengadaan di Kementan

Putra menyebutkan, dengan begitu parpol yang telah menyelesaikan laporannya terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

"Jadi terhindar dari sanksi pembatalan, dan sudah dicek melalui Sikadeka parpol yang terakhir menyampaikan itu pukul 21.39 WIB, Minggu 7 Januari 2024 malam," kata Putra.

Putra menjelaskan, batas waktu akhir penyampaian LADK oleh parpol peserta pemilu adalah pukul 23.59 WIB, tanggal 7 Januari 2024 malam.

Baca Juga: DPR RI akan Bahas Isu Konflik Israel-Palestina pada Konferensi Antar Parlemen di Iran

"Semuanya sudah menyampaikan, tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan, kami bersama Bawaslu Karawang terus memantau Sikadeka sampai partai politik terakhir yang menyampaikan LADK-nya," jelas Putra.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x