15 Adegan dilakukan Pelaku dalam Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Istri Bunuh Suami di Karawang

- 22 Januari 2024, 20:30 WIB
Pra Rekontruksi kasus pembunuhan Istri bunuh Suami di Karawang
Pra Rekontruksi kasus pembunuhan Istri bunuh Suami di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Pra rekontruksi kasus pembunuhan istri bunuh suami di Karawang digelar pada hari ini Senin, 22 Januri 2024.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil menyebutkan, pra rekontruksi ini dilakukan untuk mengelengkapi berkas perkara atas kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

"Ada sebabyak 15 adegan dari awal kedua pelaku janjian hingga korban di eksekusi," ujar, Abdul Jalil.

Baca Juga: Cabo Verde vs Egypt | Piala Afrika CAF 2023 Putars -3, 23 Januari 2024 Pukul 03:00 WIB

Pada rekontruksi bahwa korban dieksekusi dengan ditusuk dari arah belakang oleh pelaku RZ. Selanjutnnya korban melawan kemudian dibekap oleh pelaku PD adik ipar korban. Kemudian PD membacok korban dibagian dada dan perut hingga tewas ditempat.

Abdul Jalil mengungkapkan, dari hasil pra rekontruksi ditemukan fakta terbaru bahwa kedua eksekutor setelah mengeksekusi korban melarikan diri ke daerah Loji, Kecamatan Pangkalan untuk beristirahat di minimarket.

"Kemudian pelaku menghubungi tersangka OC istri korban bahwa sudah menghabisi korban dan disuruh kabur oleh OC," kata Abdul Jalil.

Baca Juga: Napoli vs Inter Milan | Final Piala Super Italia 2023-2024, 23 Januari 2024 Pukul 02:00 WIB

Sementara pra rekontruksi berlangsung, warga desa setempat berdesakan untuk menyaksikan langsung adegan pembunuhab tersebut.

Saat ini, Polres Karawang telah menangkap ketiga orang pelaku pembunuhan viral tersebut, yakni tersangka OC (32) istri korban, PD (19) adik ipar korban dan RZ (24) eksekutor pembunuh bayaran.

Sedangkan korban diketahui bernama Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari Kecamatan Klari Karawang, yang bekerja sebagai Karyawan PT Toyota.

Atas perbuatan para pelaku yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Maka para pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x