Marbot Bejat Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Karawang

- 23 Januari 2024, 16:53 WIB
Pelaku tindak pidaba asusila anak dibawah umur di Karawang
Pelaku tindak pidaba asusila anak dibawah umur di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Karawang

Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen.

"Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang," ujar Prasetyo, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Makanan yang Bermanfaat bagi Kesehatan Laki-Laki

"Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur," tambah Prasetyo.

Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.

Berikut ini kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Karawang:

Baca Juga: Siaran Langsung: Mauritania vs Algeria | Piala Afrika CAF 2023 Putaran-3, 24 Januari 2024 Pukul 03:00 WIB

Pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di
sekitaran masjid.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x