KARAWANGPOST - Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Karawang
Disampaikan Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo bahwa pelaku melakukan aksinya dengan mengiming-imingi diberikan permen.
"Pelaku berinisial EA (30) bekerja sebagai marbot di Masjid salah satu komplek perumahan di Desa Bengle, Majalaya, Karawang," ujar Prasetyo, Selasa 23 Januari 2024.
Baca Juga: Makanan yang Bermanfaat bagi Kesehatan Laki-Laki
"Korban ada sebanyak dua orang nama disamarkan Melati dan Mawar masih dibawah umur," tambah Prasetyo.
Penangkapan pelaku berdasarkan atas pelaporan orangtua korban yang mengetahui perbuatan pelaku dari pengakuan korban sendiri.
Berikut ini kronologis singkat aksi tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Karawang:
Pada bulan januari 2024 sekitar sore hari pada saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang lalu korban bermain dengan temannya berlari larian di
sekitaran masjid.