Marbot Bejat Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polres Karawang

- 23 Januari 2024, 16:53 WIB
Pelaku tindak pidaba asusila anak dibawah umur di Karawang
Pelaku tindak pidaba asusila anak dibawah umur di Karawang /Karawangpost/

Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang kebetulan pelaku selaku marbot masjid
tersebut lalu pelaku memeluk korban dari belakang mencium pipi korban dan memegang kemaluan korban.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya, lalu ibunya menanyakan kepada teman anak korban yang pada saat itu bermain dan di iyakan oleh teman korban adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Siaran Langsung: Iran vs UEA | Piala Asia AFC 2023 Putaran-3, 23 Januari 2024 Pukul 22:00 WIB

Selanjutnya ibu korban membuat laporan polisi ke Polres Karawang dan pelaku diamankan oleh warga dan di bawa ke Mapolres Karawang.

Selain berhasilkan menangkap pelaku polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu potong sweater berwarna merah bertuliskan MIXUE, satu potong celana panjang berwarna merah, satu potong kerudung warna cream dan satu potong celana dalam warna pink.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan
tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x