"Tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda yang dipakai oleh Sdr. Yogi untuk berangkat ke ketempat usaha jualan chiken miliknya, hilang, terangnya.
"Kemudian aparat mendatangi alamat rumah si penjual setelah sampai di lokasi, langsung melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik Yosep," lanjutnya.
Baca Juga: Pemilu 2024: KPPS dan PPK Harus Menjunjung Tinggi Netralitas dan Integritas
Kemudian aparat mengamankan penjual AG untuk dimintai keterangan setelah di lakukan pemeriksaan saudara AG mengaku mendapatkan sepeda motor dari saudara NN.
AG, NN dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kotabaru. Dalam keterangannya NN dibantu AR saat melalukan pencurian motor milik Yosep.
Kemudian polisi memburu NN dan mengamankan ke polsek kotabaru untuk di mintai keterangan dan ternyata sepeda motor tersebut dr AN yang kemudian ikut diamankan oleh polisi.
Baca Juga: Ketua KPU Karawang Sebut Anggota KPPS Meninggal Bukan Akibat Keracunan Makanan
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang ditinggal pemiliknya didepan halaman rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di kontak sepeda motor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol. T 6167 MY, satu buah kunci sepeda motor Honda vario, tiga handphone dan satu kunci T berikut tiga buah mata kunci.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***