Tiga Pelaku Ranmor di Kotabaru Karawang Berhasil Diringkus Polisi

- 6 Februari 2024, 16:02 WIB
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kotabaru, Karawang
Dua pelaku pencurian sepeda motor di Kotabaru, Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Sebanyak tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus aparat kepolisian Polsek Kotabaru Karawang.

Ketiga pelaku tersebut diketahui pelaku curanmor yang kerap kali beraksi di wilayah Kotabaru dan sekitarnya yang tengah diburu pihak kepolisian.

Ketiga pelaku berinisial AG (28), AN (32), NN (44) sedangkan satu pelaku lainnya yang berinisial RR saat ini buron.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus 25 Tersangka Pengedar Narkoba di Karawang

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Engkus Kusmayadi menyebutkan, ketiga pelaku diamankan atas dasar laporan pemilik kendaraan yang hilang dicuri oleh para pelaku.

"Motor milik Yosep Saputra yang dipakai oleh Yogi, telah dicuri pada Selasa, 23 Januari 2024, yang tengah diparkir di halaman rumahnya di Perum Pondok Mekar Indah 1 Blok A1 No.5," terang Kusmayadi, Selasa 6 Februari 2024.

Dijelaskan Kusmayadi, para pelaku berhasil ditangkap atas kerjasama Yogi, bahwa pada Rabu 24 Januari 2024 melihat dalam postingan media sosial Facebook motor yang hilang tersebut dijual dalam forum jual beli.

Baca Juga: Kuatir Ambruk, Kepsek SDN Ciptamarga 1 Minta Perhatian Pemkab Karawang

"Berdasarkan postingan tersebut, selanjutnya aparat berpura-pura untuk membeli kendaraan tersebut dari para pelaku," ujar Kusmayadi.

"Tindak pidana pencurian sepeda motor berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda  yang dipakai oleh Sdr. Yogi untuk berangkat ke ketempat usaha jualan chiken miliknya, hilang, terangnya.

"Kemudian aparat mendatangi alamat rumah si penjual setelah sampai di lokasi, langsung melakukan pengecekan pada nomor rangka dan nomor mesin bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik Yosep," lanjutnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPPS dan PPK Harus Menjunjung Tinggi Netralitas dan Integritas

Kemudian aparat mengamankan penjual AG untuk dimintai keterangan setelah di lakukan pemeriksaan saudara AG mengaku mendapatkan sepeda motor dari saudara NN.

AG, NN dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kotabaru. Dalam keterangannya NN dibantu AR saat melalukan pencurian motor milik Yosep.

Kemudian polisi memburu NN dan mengamankan ke polsek kotabaru untuk di mintai keterangan dan ternyata sepeda motor tersebut dr AN yang kemudian ikut diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Ketua KPU Karawang Sebut Anggota KPPS Meninggal Bukan Akibat Keracunan Makanan

Tersangka melakukan pencurian sepeda motor yang ditinggal pemiliknya didepan halaman rumah dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel di kontak sepeda motor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol. T 6167 MY, satu buah kunci sepeda motor Honda vario, tiga handphone dan satu kunci T berikut tiga buah mata kunci.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah