ETLE Resmi diluncurkan, Warga Karawang diminta Berhati-hati saat Berkendara Patuhi aturan Lalu Lintas

- 28 Februari 2024, 01:00 WIB
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat mendampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di acara launcing ETLE
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat mendampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast di acara launcing ETLE /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Secara resmi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Aplikasi E-Silang telah diluncurkan Polres Karawang, hari Selasa, 27 Februari 2024.

Sehingga tilang elektronik akan mulai diberlakukan di Kabupaten Karawang. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong masyarakat Karawang untuk tertib berlalu lintas.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, hal ini dilakukan tidak hanya merupakan wujud nyata dari peningkatan pelayanan publik dari Polres Karawang.

Baca Juga: Kantor dan Rumah Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Geledah Kejari Karawang

"Dengan adanya ETLE dan ditambah dengan beberpa aplikasi kepolisian maka akan mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan kepolisian," ujar Kapolres.

Selain itu, dengan adanya ETLE dapat membangun budaya tertib berlalu lintas untuk masyarakat serta mampu meningkatkan kualitas keselamatan.

Juga bertujuan untuk meminimalisir potensi pelanggaran dan mencegah konflik antara petugas dengan masyarakat serta bisa pengungkapan kasus lain yang terjadi dijalan dari pemanfaatan kecanggihan ETLE ini.

Baca Juga: Bulog Karawang sebar Beras SPHP dan Bahan Pangan Murah, Masyarakat Bingung Mau Beli di Mana?

Maka dari itu, diharapkan warga Karawang untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara di jalan. Aturan hukum akan berlaku untuk menindak segala bentuk pelanggaran di jalan raya.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x