KARAWANGPOST - Sebanyak lima petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Karawang dinonaktifkan karena diduga telah melakukan pelanggaran.
Tindakan tegas tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kepada lima petugas PPK hari ini, Senin 4 Maret 2024.
Komisioner Divisi Pengawasan dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan pelanggaran yang dilakukan para petugas PPK tersebut adalah melakukan pemindahan suara caleg dan suara partai politik.
Baca Juga: PT Pupuk Kujang Gandeng UMKM Disabilitas Karawang Kreasi Tuli Indonesia
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi, kami jatuhkan sanksi nonaktif sementara kepada lima anggota PPK tersebut,” kata Ikmal.
Ikmal kembali menegaskan, setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, KPU Karawang memutuskan untuk memberlakukan sanksi nonaktif sementara terhadap kelima anggota PPK yang terlibat.
Lebih lanjut, Ikmal menjelaskan, dua PPK berasal dari Pakisjaya, satu Lemahabang, dan dua Cikampek. Meskipun penonaktifan tersebut bersifat sementar
Ia menyampaikan bahwa proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten selesai.
Baca Juga: Perkara Sering Cekcok sama Isteri, Pria asal Telagasari Karawang Gantung Diri di Pohon Mangga