Harga Tes PCR Kembali Naik dalam 24 Jam, Mantan Sekretaris BUMN Sebut Negara Rampok Uang Rakyat

17 Agustus 2021, 22:26 WIB
Harga Tes PCR Kembali Naik dalam 24 Jam, Mantan Sekretaris BUMN Sebut Negara Rampok Uang Rakyat /Karawangpost/Twitter @msaid_didu

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah meminta Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR.

Hal itu disampaikan oleh Jokowi pada tanggal 15 Agustus 2021 lalu, dan disusul dengan adanya Surat Edaran dari Kimia Farma.

Kimia Farma mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 16 Agustus 2021, yang berisi tentang penyesuaian harga PCR Swab Test dan Swab Antigen.

Baca Juga: Viral! Macan Tutul Masuk Kampung, Netizen: Kenapa Malah pada Ngumpul?

Dalam surat edaran tersebut ditentukan harga PCR Swab test yang semula dipatok dengan harga Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu.

Ada juga keterangan harga tes Swab lainya yang harganya ikut diturunkan dan penurunan harga tersebut dituliskan berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021.

Namun pada tanggal yang sama, Kimia Farma kembali mengeluarkan Surat Edaran baru.

Baca Juga: Heboh! Keluarga Anang-Ashanty Pakai Seragam SD, Lomba 17 Agustusan Berhadiah Jutaan Rupiah

Surat edaran tersebut berisi tentang Penundaan Penyesuaian Tarif PCR Swab test dan swab Antigen.

Dalan Surat Edaran tersebut tertera harga tes PCR yang sama dengan sebelum dilakukannya penurunan harga.

Hal tersebut mengundang reaksi dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.

Baca Juga: Enam Tempat Bersejarah di Karawang, Para Petualang Wajib Main Kesini

Melalui akun twitter pribadinya @msaid_didu, Said Didu keluhkan soal harga tes PCR yang tidak pasti.

Didu juga mengunggah surat edaran yang dikeluarkan oleh Kimia Farma dalam cuitannya tersebut.

Dalam unggahan tersebut Didu ungkap rasa kecewanya terhadap kebijakan pemerintah yang seolah-olah dibuat lelucon.

Baca Juga: Pemain Ikatan Cinta Ungkap Keseruan Rayakan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2021 

"Apakah seperti ini lelucon mengelola negara pdhl kbjkn ini 'merampok' uang rakyat lewat aturan yang dibuat pemerintah. Harga Naik dalam 24 jam," tulis Didu.

Selain itu, Didu juga menuliskan bahwa rakyat sudah diperas oleh para pengusaha yang memanfaatkan kebijakan pemerintah.

"Rakyat sudah 'diperas' oleh pengusaha lewat aturan pemerintah," tulis Didu.

Hal itu dikatakan sebab menurut Didu 70 persen test COVID-19 dikuasai oleh pihak swasta.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler