Polisi Bekuk Kurir Sabu Senilai Rp20 Miliar milik Jaringan Lintas Provinsi

- 17 Agustus 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi: Penangkapan pelaku peredaran narkoba.
Ilustrasi: Penangkapan pelaku peredaran narkoba. /Pexels/Rodnae Production

KARAWANGPOST - Polda Metro dan Polres Metro Tangerang Kota bersama Satuan Reserse berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu seberat 18,7 Kg, berinisial MT.

MT (22) mengaku dirinya bertugas sebagai kurir dengan bayaran yang diterima sebesar Rp200 Juta. Upah tersebut diterimanya hanya untuk sekali pengiriman.

Sebelum tertangkap petugas, MT mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu itu melalui penyamaran dan memasukan sabu ke dalam kemasan teh dari Tiongkok.

Baca Juga: TNI-Polri Kuasai Markas KKB Jaringan Goliat Tabuni di Kabupaten Puncak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan hal tersebut. MT mencoba mengedarkan narkoba di kawasan Jakarta dan Kota Tangerang.

"MT yang kita tangkap ini hanya merupakan kurir sabu yang mengaku membawa narkoba dari Sumetera untuk disebarkan di kawasan Jakarta dan Kota Tangerang," Kombes Pol. Yusri Yunus dalam keterangan persnya.

"Ia diimingi RP. 200 Juta untuk sekali pengiriman. Kami masih dalami lagi, karena menurut pengakan awal bahwa MT disuruh." lanjut Yusri Yunus.

Diungkapkannya total narkoba yang disita dari pelaku MT ini jika di rupiahkan mencapai Rp20 Milyar. Atas pengungkapan kasus ini, setidaknya kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 93.740 jiwa.

Yusri Yunus menjelaskan alur peredaran narkoba dengan motif seperti itu, menurutnya biasanya masuk melalui Riau daratan atau Kepulauan Riau atau Sabang Aceh sebagai pintu gerbangnya.

Baca Juga: Anya Geraldine Jadi Pelakor, Rumah Tangga Gading Marten 'Selesai'

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x