KARAWANGPOST - Bidang Propam (Bidpropam) Polda Banten memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang membanting smack down mahasiwa saat unjuk rasa.
Polisi tersebut berinisial Brigadir NP yang telah membanting mahasiswa saat demo di kantor Bupati Tangerang, pada Rabu 13 Oktober 2021.
Brigadir NP ditahan di Bidpropam Polda Banten setelah menjalani pemeriksaan berlanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri dan Bidpropam Polda Banten.
Baca Juga: Link Pendaftaran untuk Vaksinasi Massal di Kota Bogor 19 dan 21 Oktober 2021
Berdasarkan arahan dari Kapolda Banten, penanganan dan pemberkasan terhadap Brigadir NP kini diambil alih oleh Poda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan bahwa pemberian sanksi dan penahanan tersebut merupakan buntut dari tindakan refresif yang dilakukannya pada pengamanan aksi demonstrasi di Tangerang pada, Jumat 15 Oktober 2021 lalu.
"Saat ini oknum Brigadir NP dilakukan penahanan di Bidpropam Polda Banten," kata Shinto Silitonga, Jumat 15 Oktober 2021.
Baca Juga: Persib Siap Tarung, Supardi Waspadai Kekuatan Ezechiel
Menurut hasil dari pemeriksaan terhadap NP oleh Bidpropam Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian, sehingga sanksi tersebut menjadi lebih berat.