Kasus Polisi Smack Down Mahasiswa, Bidpropam Beri Sanki Tegas dengan Pasal Berlapis

- 16 Oktober 2021, 18:21 WIB
Kasus Polisi Smack Down Mahasiswa, Bidpropam Beri Sanki Tegas dengan Pasal Berlapis
Kasus Polisi Smack Down Mahasiswa, Bidpropam Beri Sanki Tegas dengan Pasal Berlapis /Karawangpost/ Instagram @bangsamahasiswa

"Sejak hari ini, status NP yaitu terduga pelanggar," ujar Shinto.

“Kami sampaikan bahwa persangkaan terhadap dirinya berlapis. Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal, bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya,” tambah Shinto Silitonga.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK akan Kolaborasi dengan DJ Snake hingga Megan Thee Stallion

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, dirinya siap di copot dari jabatannya apabila tindak kekerasan yang sama terjadi lagi, tepatnya saat pengamanan aksi demonstrasi.

"Kami telah membuat pernyataan bahwa anggota kami menjadi tanggung jawab apabila mengulangi perbuatannya lagi. Jadi saya siap mengundurkan diri," katanya.

Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa tindakan kekerasan atau refresif kepada mahasiswa tidak akan terjadi lagi di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Kau Lagi Celine dan Nadya

Sementara itu, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, Faris, sudah melakukan pemeriksaan rontgen di Rumah Sakit Harapan Mulya.

Berdasarkan hasil rontgen, tidak ada kondisi fraktu, patah atau retak pada tulang mahasiswa UIN Maulana Hasanudin.

"Hasil rontgen sudah kita dapatkan dari RS Harapan Mulya kemarin. Dokter menyampaikan tidak ada kondisi fraktur atau patah atau retak. Semuanya kondisi baik, cuma tensi agak tinggi 130," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah