Ini Hukuman TNI Bantu Kabur Rachel Vennya dari Wisma Atlet

- 15 Oktober 2021, 22:31 WIB
Ini Hukuman TNI Bantu Kabur Rachel Vennya dari Wisma Atlet
Ini Hukuman TNI Bantu Kabur Rachel Vennya dari Wisma Atlet /Karawangpost/Instagram @rachelvennya

KARAWANGPOST - Selebgram Rachel Vennya kembali mencuri perhatian publik, usai kabar perceraiannya dengan Niko AL Hakim dan hubungannya dengan Salim Nauderer.

Rachel Vennya yang viral karena dikabarkan kabur dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.

Salah seorang anggota TNI diduga membantu Rachel Vennya. Hal itu terungkap dari keterangan Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.

Baca Juga: 48 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin, Simak Penjelasan Faktanya 

Baca Juga: PON XX 2021 Papua Resmi Ditutup, Ini Tiga Catatan Penting Wakil Presiden 

Kabar Rachel Vennya itu pun langsung tersiar luas hingga terdengar oleh Pangdam Jaya. Pangdam Jaya pun memberikan perintah tegas. 

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi bahwa oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan membantu selebgram Rachel Vennya kabur, telah dinonaktifkan.

Nonaktif oknum TNI berinisial FS itu pada hari Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Hasil Uber Cup 2020: Indonesia Tersingkir, Gagal Melaju ke Semifinal 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x