Polisi yang saat itu sedang bertugas memilih untuk mengalah dengan mundur demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kemudian petugas kepolisian yang sedang berdinas di lokasi melaporkan kepada pimpinan terkait peristiwa tersebut dan membuat laporan terkait tindak pidana ancaman dengan kekerasan.
Baca Juga: LSM di Karawang Perlu Dikaji Kembali, Danrem: Pengeroyokan itu Aksi Premanisme
Tidak butuh waktu lama, Tim Puma Sat Reskrim Polres Banyuasin beserta Tim Opsnal Reksrim Betung menangkap pelaku tanpa perlawanan setelah pelaku sempat melarikan diri.
Karena kejadian tersebut saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Banyuasin dengan dijerat pasal 335 KUHP dan pasal 212 KUHP serta UU Darurat ni 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***