Terkait orang yang diduga mengunggah keterangan dengan status positif Covid-19 itu, telah dipanggil Polresta Malang Kota untuk diminta keterangan.
"Itu orang Kalimantan, kami juga sudah berkoordinasi dengan Polresta," ucap Sutiaji.
Pihaknya pun menyesalkan, adanya tindakan orang yang berkeliaran dengan status positif Covid-19 karena melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan.