BNPB: Pendataan Rumah Pascagempa Sulbar Harus Segera Diselesaikan

23 Januari 2021, 04:53 WIB
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam Rapat Rencana Sosialisasi Program Vaksinasi Tahun 2021 di Jakarta /BNPB/

KARAWANGPOST - Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta proses pendataan kerusakan rumah warga terdampak Gempabumi Sulawesi Barat (Sulbar) Magnitudo 6,2 agar segera diselesaikan.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, hal itu harus dilakukan sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilakukan, meskipun statusnya masih dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

“Kita upayakan pendataan harus sesegera mungkin selesai, supaya program rehabilitasi dan rekonstruksi itu dapat segera berjalan walaupun statusnya masih dalam status transisi darurat,” jelas Doni, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Jadikan Cemilan UMKM untuk Tamu Kedinasan

Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19.

Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.

Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah update korban meninggal dunia akibat gempa magnitudo 6,2 skala richter di Sulbar.

Baca Juga: Jabodetabek Bisa Krisis Daging Sapi, Simak Penjelasannya

BNPB melaporkan penambahan korban meninggal dunia akibat gempa di Sulawesi Barat.

Pusat Pengendalian Operasi BNPB melaporkan 34 warga di Mamuju meninggal dan delapan warga Majene tewas akibat gempa di Sulbar.

"Nanti akan ada proses tes usap antigen untuk menjamin para pengungsi (gempa Mamuju - Majene) tidak terpapar Covid-19," kata Doni Monardo.

Baca Juga: Hore! Vaksin Segera Datang, Kang Jimat Orang Pertama yang Divaksinasi di Subang

Gempa yang terjadi pada Kamis malam 21 Januari, pukul 19.23 WIB berada 132 km timur laut Melonguane, Sulawesi Utara.

 

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke lokasi terdampak Gempabumi Sulbar pada Senin 18 Januari 2021, masyarakat akan diberikan dukungan berupa dana stimulan untuk membangun kembali rumah mereka yang rusak terdampak gempabumi.

Adapun besaran dana stimulan tersebut adalah 50 juta rupiah untuk rumah rusak berat, 25 juta rupiah untuk rumah rusak sedang dan 10 juta rupiah untuk rusak ringan.

Baca Juga: Ganjar Minta Polda Jateng Masifkan Sosialisasi Tilang Elektronik

Dalam implementasinya, Doni menjelaskan bahwa dana stimulan diharapkan dapat dikelola oleh masyarakat dengan dukungan oleh TNI dan Polri agar prosesnya dapat lebih cepat sehingga tidak ada masyarakat yang belama-lama di pengungsian.

“Dana stimulan ini diharapkan nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan dukungan TNI dan Polri,” jelas Doni.

Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa BNPB tidak akan membangun hunian sementara (huntara) seperti yang telah dilakukan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi Gempa Lombok 2018 silam, melainkan hanya memberikan dukungan bagi masyarakat melalui dana stimulan tersebut.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Stop Pembangunan Gedung Tanpa Izin 

“Kita menghindari membangun huntara. Kita akan mempercepat proses pembangunan rumah masyarakat yang rusak berat dan rusak sedang,” jelasnya.

Kemudian bagi yang rumah rusak ringan, Pemerintah akan tetap mendukung dengan besaran dana stimulan sesuai dengan yang telah ditentukan serta mendampingi proses perbaikan yang dianggap perlu sehingga rumah dapat segera kembali ditempati.

Baca Juga: Kopi Garut Jenis Robusta Andalan Petani Kini Banyak Diminati 

“Kalau rusak ringan mungkin nanti setelah dinilai bisa ditempati setelah situasi normal kembali mungkin tidak begitu banyak direnovasi. Tetapi bagi mereka yang rumahnya sudah rusak berat dan tentu tidak mungkin ditempati,” pungkasnya.***

 

Editor: M Haidar

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler