KARAWANGPOST - Terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas menjadi sangat penting salah satunya untuk meminimalisir penyimpangan dalam proses penilangan.
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), digagas oleh Calon Kapolri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan bahwa akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.
Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugas.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Stop Pembangunan Gedung Tanpa Izin
"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE," ungkap Komjen Pol. Listyo Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan, di Komisi III DPR, Rabu 20 Januari 2021 lalu.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno berpendapat, hal ini menjadi langkah yang baik bagi Polri.
Baca Juga: Kopi Garut Jenis Robusta Andalan Petani Kini Banyak Diminati
Menurut dia, dihapuskannya tilang secara manual, akan menaikkan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***