KARWANGPOST - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan inisial EA sebagai saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, Jumat, 22 Januari 2021.
Tidak hanya EA, jaksa penyidik juga meminta keterangan MKS selaku Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saksi yang diperiksa hari terkait dengan kasus BPJS Ketenagakerjaan ada dua orang berinisial EA dan MKS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.
Baca Juga: KPK Gali Keterangan dari Pejabat Dirjen Soal Kasus Korupsi Eks Mensos Juliari Batubara
Baca Juga: Delapan Daftar Keberhasilan KPK Berantas Korupsi di Tanah Air
Keduanya dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung sudah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Jembatan Penghubung Karawang dan Bekasi Bakal Dibangun di Bojongmangu
Baca Juga: Hore! Vaksin Segera Datang, Kang Jimat Orang Pertama yang Divaksinasi di Subang
Jaksa penyidik telah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada hari Senin (18/1), kemudian menyita sejumlah data dan dokumen.