PTPN VIII laporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim

- 22 Januari 2021, 23:53 WIB
Habib Rizieq Shihab Ditendang oleh Polisi? Berikut Kebenarannya
Habib Rizieq Shihab Ditendang oleh Polisi? Berikut Kebenarannya /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO


KARAWANGPOST
- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melaporkan Muhammad Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Bima Arya Diperiksa Soal Pernyataan Bohong Status Habib Rizieq di RS UMMI

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus RS. Ummi Bogor Salah Satunya Rizieq Shihab

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu. Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga: Hore! Vaksin Segera Datang, Kang Jimat Orang Pertama yang Divaksinasi di Subang

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x