Pemkab Purwakarta Stop Pembangunan Gedung Tanpa Izin 

- 22 Januari 2021, 22:10 WIB
Tim Gabungan Penegak Perda Berhentikan Paksa Pembangunan Sebuah Gedung
Tim Gabungan Penegak Perda Berhentikan Paksa Pembangunan Sebuah Gedung /Karawangpost/Fuljo/

KARAWANGPOST - Tim Gabungan Satpol PP bersama Dinas Tata Ruang dan Pemukiman juga DPMPTSP, melakukan sidak dan menutup dan memberhentikan sementara bangunan di Desa Cibukamanah, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Bangunan mirip sebuah pabrik itu dinyatakan telah melanggar peraturan yang ditetap oleh Pemkab Purwakarta dengan tidak adanya izin usaha.

Kepala Bidang Trantib SatPol PP Purwakarta menjelaskan "Kami tertibkan karena belum mengatongi izin," ungkapnya saat diwawancari melalui sambungan selular.

Baca Juga: Kopi Garut Jenis Robusta Andalan Petani Kini Banyak Diminati 

Gedung mirip pabrik tersebut diduga akan digunakan sebagai peternakan ayam dan baru mengatongi izin lingkungan dari kepala Desa Cibukamanah.

Pembangunan kandang ayam yang luasnya diperkirakan ratusan ribu meter ini sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

Baca Juga: Penemuan Mayat Perempuan Setengah Bugil, Ini Kata Kapolres Karawang

Namun pembangunan tersebut harus dihentikan sementara secara paksa sampai pihak pengusaha menempuh seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Purwakarta.(Fuljo)***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x