Sebelum Menyetujui Perpanjangan PPKM, DPR Minta Syarat Ini Dipenuhi

26 Juli 2021, 12:44 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan. /Dok/dpr.go.id
 
KARAWANGPOST - Pemerintah akhirnya kembali memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus mendatang. Sebelum keputusan itu disahkan, DPR RI memberikan sejumlah persyaratan.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan menerangkan sebelum adanya keputusan perpanjangan kembali PPKM, pihaknya meminta pemerintah untuk memperhatikan jaring sosial dan bantuan sosial.
 
Saleh mengatakan bahwa jaringan sosial dalam bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat harus tepat sasaran.
 
Baca Juga: PPKM Level 4 Memperbolehkan Pasar Rakyat dan Pedagang Kecil Beroperasi
 
"Jika pemerintah akan memperpanjang, maka harus dipastikan bahwa jaring pengaman sosial dalam bantuan sosial dan subsidi harus benar-benar diberikan ke masyarakat dan tepat sasaran," ujar Saleh dalam keterangan resminya.
 
Saleh mengungkapkan terkait fakta yang Ia temukan di lapangan bahwa banyak masyarakat yang belum mendapat bantuan sosial.
 
Untuk mengevaluasi pelaksanaan PPKM pemerintah juga diminta untuk mendengarkan masukan dari para ahli epidemiolog, kalangan pengusaha, dan juga masyarakat.
 
Baca Juga: Kabar Gembira, Juli Hingga September Dana BPUM Rp3,6 Triliun Dikucurkan untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro
 
"Tanpa diminta, sudah banyak kalangan yang bersuara mereka memberi masukan dari banyak aspek," ungkap Saleh Partaonan.
 
"Termasuk aspek  efektivitas PPKM darurat, kemampuan faske, kecukupan tenaga medis, alat dan obat-obatan, bahkan sampai pada dampak yang ditimbulkan bagi roda perekonomian rakyat," tambahnya.
 
Selain itu, pemerintah juga diharaapkaan mampu mmenjelaskan apabila segala amsukan dari massyarakat memeang sudaah didengarkan degan melakukaan perbaikan sesuai dengan aapa yang diharapkan oleh semua pihak.***
 

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler